Lampung Barat, Kabarriskrim.co.id - Di lansir dari UU 2009 kementrian pertanian alih fungsi lahan ketahanan pangan berkelanjutan masuk ranah pidana, dan sanksi administratif, Minggu, 29/1/2023.
Sebagaimana yang pernah disampaikan menteri pertanian RI kepada dinas pertanian, karena hal ini bisa mengancam ketahan pangan rakyat Indonesia akibat alih pungsi lahan ketahanan pangan berkelanjutan.
Dalam hal ini lahan ketahanan pangan berkelanjutan kabupaten Lampung Barat, banyak alih fungsi sehingga akan mengancam ketahanan pangan Lampung Barat itu sendiri ujar salah satu masayarakat pemerhati, ketahanan pangan Lampung Barat,
Di lihat banyaknya alih fungsi lahan ketahanan pangan berkelanjutan, Lampung Barat, apakah dinas terkait dalam hal ini dinas pertanian dan tata ruang tidak bekerja?
(red A zainudin)
0 Komentar