Agen Pupuk Bersubsidi Di Pesawaran Diduga Melanggar HET Yang Ditentukan Oleh Pemerintah

 


Pesawaran, kabarreskrim.co.id - Berawal dari laporan masyarakat atas kelangkaan pupuk bersubsidi, dan masyarakat desa Cimanuk Kecamatan Way Lima melaporkan hal tersebut kepada Ketua Organisasi Masyarakat – Gerakan Cinta Indonesia ( Ormas – Gercin ) Dpc Pesawaran, keluh kesah para petani dengan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi, di karenakan keterbatasan stok di e-kios. Sabtu, (14/01/2023).

Rozi Yuni Ketua Ormas Gercin Dpc Pesawaran menjelaskan terkait laporan masyarakat petani kepada dirinya,

Langka nya pupuk bersubsidi membuat para petani menjerit kesulitan mendapatkan pupuk padahal saat ini waktu nya mereka menggunakan pupuk hingga terjadi telat waktu pemupukan, jelas nya.


Selain langka diduga soal harga di kangkangi oleh pihak kios penyedia pupuk yang ada di desa Cimanuk, dengan menentukan harga pupuk di atas HET, pemerintah menentukan harga pupuk satu sak berat 50 kg dengan harga eceran tertinggi ( HET ) Rp. 112.500 namun pihak kios menjual kepada para petani seharga Rp. 125.000 untuk satu sak 50kg demi meraup keuntungan lebih besar, kios pupuk di desa Cimanuk milik bapak Edi diduduga kangkangi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.



Disisi lain di tempat yang berbeda, Edi yang di dampingi istri nya membenarkan bahwa harga jual pupuk bersubsidi yang mereka jual Rp. 125.000.


” Harga jual saya umum bang seperti biasa nya, saya jual satu sak berat 50 kg Rp. 125.000 untuk HED nya memang 11.

Harga jual saya umum bang seperti biasa nya, saya jual satu sak berat 50 kg Rp. 125.000 untuk HED nya memang 112.500. Jelasnya.”


Menurut Rozi Yuni, Edi selaku pemilik kios pupuk di desa cimanuk diduga telah melanggar Peradilan Tindak Pidana Ekonomi JO Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan JO Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. “Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,”ujar nya.


Menyikapi permasalahan ini, Rozi Yuni akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengawal nya untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum 


Laporan Kepala Perwakilan Lampung Drs. H RUDI YATMOKO


Posting Komentar

0 Komentar