Mantan Kepala Dinas dan Kabid Terdakwa Kasus Tipikor di Kominfo Kabupaten Kediri


Kediri, kabarreskrim.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka baru. Terkait pengembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Kajari Dedy Priyo Handoyo, S.H, Jumat (01/04) saat digelar acara Coffer Morning bersama perwakilan insan pers Kediri di halaman kantor.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, menyeret kedua terdakwa, Krisna Setiawan dan Sunartis, mantan kepala dinas dan kepala bidang Sunartis. Menyampaikan terdapat aliran dana diterima AG dan MN, saat itu berdinas pada Dinas Kominfo. “Kami telah tetapkan tersangka dua orang pada kasus korupsi di Kominfo,” terang Kajari.

Diterangkan Kasi Pidana Khusus, Deddy Agus Oktavianto, bahwa penetapan kedua tersangka ini berdasarkan fakta pada persidangan. “Meski jumlah kerugian negara tidak besar, namun keduanya turut menikmati hasil korupsi. Keduanya masih meminta waktu untuk didampingi penasehat hukum dan kasus ini segera kita ajukan ke persidangan,” jelas Kasi Pidsus.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa sebelumnya, Krisna Setiawan dan Sunartis telah diputus hukuman masing-masing, 4,6 tahun penjara dan 5,6 tahun penjara dengan denda denda masing-masing Rp. 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 933,3 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan.

“Awalnya kami tunggu dari kedua terdakwa sebelumnya apakah akan mengajukan banding. Namun setelah batas waktu 7 hari, rupanya menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya kami kembangkan kasus ini,” imbuh Deddy Agus Oktavianto. (Hum.red)

Posting Komentar

0 Komentar