Di Balik Dugaan Penyimpangan Program PTSL di Desa Batuaji, Siapakah Sutradaranya ??



Kediri, kabarreskrim.co.id - Diakui warga dengan dugaan adanya pungli PTSL tersebut sangat merugikan dan merasa keberatan. Meski demikian warga hanya bisa pasrah karena khawatir permohonan PTSL yang diajukan tidak di proses oleh petugas.

Dengan adanya Program PTSL ini merupakan salah satu program pemerintah guna untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Akan tetapi dengan adanya program demikian malah dimanfaatkan oleh oknum pemerintah setempat, yang digunakan sebagai ajang memanfaatkan untuk meraup keuntungan sendiri.

Seperti yang terjadi di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Dalam hal ini aparat Pemerintah Desa membebankan biaya dalam pengurusan PTSL sebesar Rp. 550.000. Biaya tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Batuaji Makin Wahyudi saat ditemui tim investigasi di Kantor Balai Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo. Padahal sesuai dengan SKB 3 Menteri dalam pengurusan Program Tanah Langsung (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk daerah Jawa dan Bali.

Kemudian Tim investigasi menggali informasi terkait aduan warga atas dugaan pungli tersebut. Disisi lain Kepala Desa Makin Wahyudi mencoba menyuap dua oknum wartawan yang hendak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran tentang adanya dugaan pungli dari program PTSL di Desa Batuaji.

Menurut Makin Wahyudi besarnya biaya pengurusan PTSL ini mencapai Rp. 550.000 kepada warga, yang digunakan untuk pembelian 10 materai dan ATK.

“penambahan biaya dari Rp. 150.000 hingga Rp. 550.000 juga dikarenakan untuk operasional dilapangan. Misalnya pengadaan kertas HVS, ATK dan lainnya.” Ungkap Kades Batuaji

Sudah Dibenarkan Menurut UU Pemerintahan Terkait PTSL itu SKB 3 Menteri Yaitu : Menteri Agraria , Menteri Dalam Negeri , Serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi , nomer : 25/SKB/V/2017 , nomor 5903167A, nomor : 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Yakni Wilayah Jawa dan Bali Serta Penjelasannya , " Bahwa dimana PTSL Tahun 2021 biaya yang di Terapkan Sesuai SKB 3 Menteri Sebesar 150.000, Ketika Melebihi Dari Dana Tersebut Sudah Termasuk Dalam Pungli, Maka Penyelesaiannya Kerana Hukum.

Dengan beredarnya rumor terkait dugaan pungli PTSL di Desa Batuaji, kini sudah ditangani dan ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat Kabupaten Kediri.

“Terimakasih informasinya, kami dari pihak inspektorat segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut mas.” Terang Kepala Inspektorat Wirawan, S.E., M.M.Ak., saat dikonfirmasi oleh tim investigasi **Bersambung (DK)

Posting Komentar

0 Komentar